Kasus pengusiran terhadap seorang lansia di Surabaya kembali menggugah perhatian publik. Seorang perempuan lanjut usia bernama Elina Wijayanti (80) mendadak kehilangan rasa aman di rumah yang telah ia tempati selama lebih dari satu dekade. Insiden tersebut menjadi viral setelah videonya beredar luas di media sosial dan memicu gelombang simpati sekaligus kemarahan masyarakat.
Peristiwa ini tidak hanya menyentuh sisi kemanusiaan, tetapi juga membuka kembali diskusi panjang mengenai praktik penggusuran sepihak, lemahnya perlindungan hukum bagi warga lanjut usia, serta maraknya klaim kepemilikan properti tanpa dasar hukum yang jelas.
Insiden Pengusiran yang Menggemparkan Publik
Peristiwa tersebut terjadi di Dukuh Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, pada Rabu, 6 Agustus 2025. Puluhan orang tiba-tiba memasuki pekarangan rumah Nenek Elina tanpa pemberitahuan sebelumnya. Mereka mengklaim bahwa rumah yang selama ini ditempati lansia tersebut telah berpindah kepemilikan.
Kelompok tersebut meminta keluarga Nenek Elina untuk segera meninggalkan rumah. Yang mengejutkan, tidak satu pun dokumen resmi ditunjukkan. Tidak ada sertifikat kepemilikan, surat perintah pengadilan, maupun bukti hukum lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi Nenek Elina, situasi tersebut terasa sangat tidak masuk akal. Ia menegaskan telah tinggal di rumah tersebut sejak tahun 2011. Selama belasan tahun menempati rumah itu, tidak pernah ada persoalan hukum atau sengketa kepemilikan yang muncul secara resmi.
Rasa Aman Lansia yang Mendadak Runtuh
Sejak kejadian itu, kehidupan Nenek Elina dan keluarganya berubah drastis. Rumah yang selama ini menjadi tempat berlindung kini justru menjadi sumber ketakutan. Setiap hari dilalui dengan perasaan waswas, khawatir akan muncul kembali pihak-pihak yang mencoba memaksakan kehendak.
Bagi seorang lansia, kehilangan rasa aman bukanlah persoalan sepele. Kondisi fisik yang menurun, ketergantungan pada lingkungan yang stabil, serta kebutuhan akan ketenangan menjadi aspek penting dalam kualitas hidup di usia senja. Insiden ini dinilai banyak pihak sebagai tindakan yang tidak berperikemanusiaan.
Video kejadian tersebut yang kemudian viral di media sosial memperlihatkan betapa rentannya posisi lansia ketika berhadapan dengan tekanan kelompok yang datang secara tiba-tiba.
Video Viral dan Gelombang Reaksi Publik
Setelah video pengusiran itu tersebar luas, reaksi publik pun bermunculan. Warganet dari berbagai latar belakang menyampaikan simpati kepada Nenek Elina dan mengecam tindakan pengusiran yang dianggap sewenang-wenang.
Banyak yang mempertanyakan bagaimana mungkin sebuah rumah bisa diklaim berpindah tangan tanpa proses hukum yang jelas. Tidak sedikit pula yang mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan dan memberikan perlindungan kepada korban.
Kasus ini juga menjadi perbincangan luas di berbagai forum daring. Isu penggusuran sepihak kembali menjadi sorotan, terutama ketika menimpa kelompok rentan seperti lansia.
Klarifikasi dari Ormas Madas
Di tengah derasnya opini publik, nama sebuah organisasi masyarakat ikut terseret dalam narasi yang beredar. Menanggapi hal tersebut, Madas akhirnya memberikan klarifikasi resmi.
Dalam sebuah video yang disampaikan kepada publik, pihak Madas menegaskan bahwa pelaku pengusiran dan pembongkaran rumah Nenek Elina bukanlah anggota ormas Madas.
“Pelaku pengusiran Nenek Elina Wijayanti bukan ormas Madas,” demikian pernyataan tegas yang disampaikan dalam video klarifikasi tersebut.
Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat sekaligus menjaga nama baik organisasi dari tudingan yang tidak berdasar.
Pentingnya Klarifikasi di Era Media Sosial
Klarifikasi dari Ormas Madas menjadi contoh pentingnya komunikasi terbuka di era media sosial. Informasi yang beredar cepat tanpa verifikasi dapat memicu kesalahpahaman dan stigma terhadap pihak tertentu.
Di sisi lain, klarifikasi ini juga menunjukkan bahwa persoalan utama dalam kasus Nenek Elina bukanlah soal ormas semata, melainkan praktik pengusiran tanpa prosedur hukum yang jelas. Fokus publik pun diharapkan kembali pada perlindungan korban dan penegakan hukum yang adil.
Penggusuran Sepihak dan Celah Perlindungan Hukum
Kasus Nenek Elina menyoroti persoalan serius terkait penggusuran sepihak. Dalam sistem hukum Indonesia, pengosongan rumah atau lahan seharusnya dilakukan melalui proses hukum yang jelas dan berkeadilan.
Tanpa putusan pengadilan, tindakan pengusiran dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Namun, dalam praktik di lapangan, masih banyak warga yang mengalami tekanan serupa karena keterbatasan akses hukum dan informasi.
Lansia menjadi kelompok yang sangat rentan dalam situasi seperti ini. Ketidakmampuan untuk melawan secara fisik maupun administratif membuat mereka mudah menjadi sasaran intimidasi.
Harapan Publik terhadap Aparat Penegak Hukum
Hingga kini, masyarakat masih menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas insiden tersebut. Publik berharap ada penyelidikan menyeluruh terkait siapa pihak yang melakukan pengusiran, apa dasar klaim kepemilikan, serta apakah terdapat unsur pidana dalam peristiwa itu.
Penegakan hukum yang transparan dinilai penting untuk mengembalikan rasa keadilan, tidak hanya bagi Nenek Elina, tetapi juga bagi masyarakat luas yang khawatir mengalami hal serupa.
Kasus ini juga menjadi ujian bagi negara dalam melindungi kelompok rentan dan memastikan bahwa hukum tidak tunduk pada tekanan kelompok mana pun.
Refleksi Sosial: Rumah sebagai Hak Dasar
Lebih dari sekadar sengketa properti, peristiwa ini menyentuh aspek hak dasar manusia. Rumah bukan hanya bangunan fisik, tetapi ruang aman yang memberi rasa tenang dan martabat, terutama bagi lansia.
Pengusiran tanpa prosedur hukum tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga nilai-nilai kemanusiaan. Masyarakat berharap kasus ini menjadi momentum evaluasi terhadap praktik-praktik serupa yang masih terjadi di berbagai daerah.
Penutup: Menunggu Keadilan bagi Nenek Elina
Kasus viral pengusiran Nenek Elina di Surabaya menjadi cermin persoalan sosial yang lebih besar. Klarifikasi Ormas Madas menegaskan pentingnya informasi yang akurat, namun substansi masalah tetap pada perlindungan hukum bagi warga lanjut usia.
Publik kini menantikan langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan kejadian serupa tidak terulang. Bagi Nenek Elina, yang diharapkan hanyalah satu hal sederhana: bisa menjalani sisa hidup dengan aman dan tenang di rumah yang ia sebut sebagai tempat pulang.
Baca Juga : BBM Pertalite Diduga Tercampur Air di SPBU Lamongan
Jangan Lewatkan Info Penting Dari : pontianaknews

