Kasus Penganiayaan Nenek Saudah Jadi Sorotan DPR
Kasus penganiayaan berat yang menimpa Nenek Saudah, seorang perempuan lanjut usia di Pasaman, Sumatra Barat, mendapat perhatian serius dari DPR RI. Komisi XIII DPR meminta pemerintah memberikan kepastian hukum serta mengusut tuntas kekerasan yang dialami perempuan berusia 68 tahun tersebut saat mempertahankan tanah miliknya dari aktivitas penambangan ilegal.
Kasus ini dinilai bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan mencerminkan persoalan struktural terkait konflik agraria, perlindungan hak perempuan, dan lemahnya penegakan hukum terhadap praktik penambangan ilegal di daerah.
Komisi XIII Libatkan Lembaga HAM
Anggota Komisi XIII DPR RI, Arisal Aziz, menegaskan bahwa pihaknya telah bersepakat melibatkan berbagai lembaga negara untuk mengawal kasus ini. Ia menyebut kementerian dan lembaga yang memiliki mandat perlindungan hak asasi manusia harus hadir secara nyata.
“Kami dari anggota Komisi XIII mengajak seluruh kemitraan kami, yaitu Kementerian HAM, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan juga LPSK. Kami bersepakat untuk mengusut tuntas kasus ini,” ujar Arisal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurutnya, kehadiran lembaga-lembaga tersebut penting untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan korban mendapatkan perlindungan maksimal.
Kekerasan Dinilai Pelanggaran Serius Hak Perempuan
Arisal menilai kekerasan yang dialami Nenek Saudah tidak bisa dipandang sebagai pengeroyokan biasa. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut telah masuk kategori pelanggaran serius terhadap hak perempuan dan bentuk kekerasan berbasis gender.
Korban, yang merupakan perempuan lanjut usia, dianiaya secara brutal saat mempertahankan hak atas tanahnya. Kondisi ini, menurut Komisi XIII, menunjukkan adanya relasi kuasa yang timpang dan minimnya perlindungan negara terhadap kelompok rentan.
“Kekerasan ini sudah masuk kategori pelecehan dan pelanggaran hak perempuan yang sangat serius,” tegas Arisal.
Negara Diminta Hadir Lindungi Warga
Komisi XIII DPR menekankan pentingnya kehadiran negara dalam melindungi warga yang mengalami kriminalisasi atau kekerasan saat mempertahankan hak milik mereka. Menurut Arisal, negara tidak boleh abai ketika masyarakat kecil menjadi korban kekerasan akibat konflik lahan.
“Semoga kasus ini bisa terungkap. Semoga kepastian hukum terhadap masyarakat kita yang terdampak dari pelecehan terhadap perempuan bisa teratasi,” ujarnya.
Ia menilai bahwa tanpa kehadiran negara, korban tidak hanya kehilangan rasa aman, tetapi juga kepercayaan terhadap sistem hukum.
Konflik Agraria dan Penambangan Ilegal
Kasus Nenek Saudah juga membuka kembali persoalan konflik agraria yang kerap melibatkan penambang ilegal. Komisi XIII DPR meminta kementerian terkait tidak menutup mata terhadap fenomena ini, terutama ketika konflik berujung pada kekerasan fisik.
Menurut Arisal, penambangan ilegal tidak hanya merusak lingkungan dan melanggar hukum, tetapi juga kerap memicu intimidasi serta kekerasan terhadap warga yang mempertahankan hak atas tanahnya.
“Jika kasus seperti ini dibiarkan tanpa tindakan tegas, preseden serupa akan terus berulang dan mengancam keselamatan rakyat kecil di daerah lain,” tegasnya.
Desakan Agar Kasus Tidak Berulang
Komisi XIII secara khusus meminta Kementerian HAM untuk aktif mengawal penyelesaian kasus ini. Arisal menekankan bahwa penyelesaian tidak boleh berhenti pada aspek pidana semata, tetapi juga harus menyentuh akar persoalan konflik lahan dan perlindungan korban.
“Sebagai wakil rakyat, kami meminta dari pemerintah, khususnya kementerian HAM, untuk betul-betul ini diungkit. Jangan terjadi lagi kasus Ibu Saudah–Ibu Saudah di lain tempat,” ujarnya.
Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa DPR ingin menjadikan kasus Nenek Saudah sebagai momentum perbaikan sistemik dalam penanganan konflik agraria.
Kondisi Korban dan Dampak Psikologis
Nenek Saudah diketahui mengalami penganiayaan brutal dengan cara dilempari batu dan dipukul. Akibat kejadian tersebut, ia mengalami luka memar dan robek di bagian wajah yang harus dijahit. Meski kondisi fisiknya dilaporkan berangsur membaik, luka jahitan masih terlihat jelas.
Namun, dampak yang paling dikhawatirkan adalah trauma psikologis yang dialami korban. Selain itu, sengketa tanah dengan pihak penambang ilegal hingga kini masih menjadi persoalan yang belum sepenuhnya terselesaikan.
Komisi XIII menilai bahwa perlindungan psikososial dan jaminan keamanan bagi korban harus menjadi bagian dari penanganan kasus.
Peran LPSK dan Perlindungan Korban
Dalam konteks ini, keterlibatan LPSK dinilai sangat penting. LPSK diharapkan dapat memberikan perlindungan, pendampingan hukum, serta pemulihan psikologis bagi Nenek Saudah dan keluarganya.
Perlindungan tersebut mencakup jaminan keamanan selama proses hukum berlangsung, agar korban tidak kembali mengalami intimidasi atau ancaman dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Ujian Penegakan Hukum dan HAM
Kasus Nenek Saudah kini menjadi ujian bagi penegakan hukum dan komitmen perlindungan HAM di Indonesia. Publik menanti apakah negara benar-benar hadir untuk membela warga kecil yang mempertahankan haknya, atau justru membiarkan kasus ini berlalu tanpa keadilan.
Komisi XIII DPR berharap penyelesaian kasus ini dapat menjadi preseden positif bahwa hukum berpihak pada korban, terutama perempuan dan kelompok rentan.
Harapan Akan Kepastian dan Keadilan
Dengan pengawalan DPR dan keterlibatan berbagai lembaga HAM, kasus penganiayaan Nenek Saudah diharapkan dapat diusut tuntas hingga ke akar permasalahan. Kepastian hukum, perlindungan korban, dan penindakan tegas terhadap pelaku menjadi tuntutan utama.
Bagi Nenek Saudah, keadilan bukan hanya soal pelaku dihukum, tetapi juga jaminan bahwa hak atas tanah dan rasa aman sebagai warga negara dapat benar-benar dilindungi oleh negara.
Baca Juga : Cuaca Dingin Ekstrem di Polandia Tewaskan 54 Orang
Cek Juga Artikel Dari Platform : radarbandung

