hotviralnews.web.id – PT Danantara Asset Management, pemegang saham PT Pupuk Indonesia (Persero), resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer Gerungan dari jabatannya sebagai Komisaris pada 22 Agustus 2025.
Keputusan ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri BUMN dan Direktur Utama Perusahaan, Nomor SK-232/MBU/08/2025 dan SK.049/DI-DAM/DO/2025.
Terseret Kasus Korupsi K3
Pemberhentian ini dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Immanuel Ebenezer, yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), sebagai tersangka pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 20 Agustus 2025. Noel, sapaan akrab Immanuel, diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Selain Noel, sepuluh orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Semua tersangka kini ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih untuk keperluan penyidikan. Masa penahanan awal berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.
Riwayat Penunjukan Komisaris
Immanuel sebelumnya diangkat menjadi Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero) pada 16 Juni 2025. Penunjukan ini berdasarkan SK Menteri BUMN Nomor SK-156/MBU/06/2025 dan SK Danantara Asset Management Nomor SK.014/DI-DAM/DO/2025.
Dampak pada Operasional
Manajemen PT Pupuk Indonesia menegaskan, kasus ini tidak berdampak pada kegiatan operasional, aspek hukum, maupun kondisi keuangan perusahaan. Aktivitas bisnis tetap berjalan normal meski ada pergantian di jajaran komisaris.
Cek juga artikel terbaru dari beritajalan.web.id
