hotviralnews.web.id Sebuah video yang memperlihatkan seorang balita diduga sedang mengisap rokok elektrik atau vape viral di media sosial dan memicu kemarahan publik. Dalam rekaman itu, anak kecil tampak duduk di rumah sambil memegang vape yang dinyalakan, sementara terdengar suara orang dewasa di sekitar yang diduga menertawakannya.
Video berdurasi singkat tersebut segera menjadi perbincangan hangat, terutama karena pelakunya disebut adalah paman dari sang balita sendiri. Banyak warganet mengecam tindakan tersebut sebagai bentuk kelalaian sekaligus pelanggaran terhadap hak anak.
DP3A Makassar Bergerak Cepat
Menanggapi video yang viral ini, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar langsung mengambil langkah cepat. Kepala DP3A Makassar, Ita Isdiana Anwar, menyampaikan bahwa pihaknya sangat menyesalkan kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa segala bentuk pembiaran atau tindakan yang berpotensi membahayakan anak—baik fisik maupun psikologis—tidak dapat dibenarkan.
“Anak harus dilindungi dari paparan zat adiktif, eksploitasi, dan bentuk kelalaian dalam pengasuhan,” tegas Ita.
Selain itu, DP3A segera berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak untuk melakukan penelusuran langsung ke rumah korban. Dalam proses tersebut, pihak keluarga dan sang paman dihadirkan untuk memberikan klarifikasi dan menjalani asesmen awal.
Pendekatan Pemulihan dan Edukasi
Menurut Ita, penanganan kasus semacam ini dilakukan dengan pendekatan pemulihan dan edukasi, bukan hanya sekadar penegakan hukum. Tujuannya agar anak dapat kembali mendapatkan rasa aman dan pelaku memahami kesalahannya.
“Kami tidak hanya menegur atau menindak, tetapi juga memberikan konseling kepada keluarga agar kesalahan seperti ini tidak terulang,” jelasnya.
Sementara itu, DP3A juga menggandeng sejumlah lembaga seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Unit PPA Kepolisian, guna memperkuat penanganan lintas sektor. Sinergi ini dilakukan agar perlindungan terhadap anak dapat dijalankan secara menyeluruh—mulai dari aspek kesehatan, psikologi, hingga sosial.
Dasar Hukum yang Melindungi Anak
Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kesehatan. Dalam regulasi yang berlaku, disebutkan bahwa anak di bawah umur dilarang menggunakan atau terpapar zat adiktif termasuk rokok dan vape.
Oleh karena itu, tindakan sang paman dianggap melanggar prinsip dasar perlindungan anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Setiap orang dewasa yang membiarkan anak mengisap vape, baik sengaja maupun tidak, telah melakukan bentuk kelalaian terhadap keselamatan anak,” ujar Ita menegaskan.
Media Sosial Harus Jadi Ruang Edukatif
Di sisi lain, Ita juga menyoroti peran media sosial dalam peristiwa ini. Ia menyayangkan bahwa ruang digital kini sering kali dijadikan tempat untuk menayangkan konten yang justru melanggar nilai moral dan etika pengasuhan.
“Media sosial seharusnya menjadi ruang edukatif, bukan tempat mempertontonkan kelalaian orang dewasa terhadap anak-anak,” ujarnya.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk influencer dan konten kreator, untuk menjadi agen perubahan. Menurutnya, figur publik digital memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan lingkungan digital yang aman dan ramah anak.
Dengan demikian, peran media sosial tidak hanya sebagai hiburan, tetapi juga sebagai sarana membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya perlindungan anak.
Paman Akui Kesalahan dan Siap Jalani Konseling
Setelah dipanggil oleh DP3A, paman sang balita yang berinisial AL akhirnya memberikan klarifikasi dan mengakui kesalahannya. Dalam pertemuan tersebut, ia menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik dan keluarga korban.
“Saya menyadari sepenuhnya bahwa tindakan saya salah dan sangat merugikan anak. Saya menyesal dan siap bertanggung jawab,” ujar AL.
Pelaku yang berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ) itu menegaskan bahwa ia tidak bermaksud mengajarkan anaknya mengisap vape. Menurut pengakuannya, ia hanya membiarkan anak tersebut menyentuh alat itu untuk menimbulkan efek jera agar tidak mencoba lagi.
Meskipun demikian, alasan tersebut tetap dianggap tidak bisa dibenarkan oleh DP3A. Lembaga ini menilai bahwa tindakan tersebut tetap termasuk dalam kategori kelalaian pengasuhan.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan, AL telah menyatakan kesediaannya untuk mengikuti program konseling keluarga dan pembinaan yang difasilitasi DP3A Makassar. Program ini bertujuan agar pelaku memahami batas-batas pengasuhan yang aman bagi anak serta mencegah insiden serupa di masa depan.
Upaya Pemerintah Mencegah Kasus Serupa
DP3A Makassar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem layanan perlindungan anak melalui pendekatan berbasis komunitas. Kegiatan seperti edukasi, sosialisasi, dan konseling keluarga akan diperluas hingga ke tingkat kelurahan.
Selain itu, lembaga ini juga berupaya menjadikan Makassar sebagai Kota Layak Anak (KLA) yang unggul, aman, dan berkelanjutan.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk ancaman terhadap keselamatan anak. Tapi kami juga membuka ruang pembinaan, terutama bagi pelaku yang menunjukkan itikad baik untuk berubah,” jelas Ita.
Artikel Penutup
Kasus balita yang mengisap vape di Makassar menjadi peringatan keras bagi semua orang tua dan pengasuh anak. Dalam era digital saat ini, setiap tindakan yang dilakukan di hadapan anak bisa menjadi viral, baik positif maupun negatif.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk selalu memperhatikan dampak perilaku terhadap tumbuh kembang anak. Pengawasan yang baik, edukasi yang tepat, serta kesadaran kolektif merupakan kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi muda.
Dengan kejadian ini, publik diingatkan bahwa melindungi anak bukan sekadar tanggung jawab keluarga, tetapi juga tanggung jawab sosial kita bersama.

Cek Juga Artikel Dari Platform otomotifmotorindo.org
