hotviralnews.web.id – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa anggota DPR yang telah dinonaktifkan partainya tidak lagi berhak menerima hak-hak keuangan, termasuk gaji dan tunjangan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut hasil rapat konsultasi pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi yang digelar di kompleks Senayan.
“Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partainya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya,” kata Dasco dalam konferensi pers di gedung DPR, Jakarta.
Koordinasi dengan Mahkamah Partai
Dasco menambahkan, DPR juga meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk segera berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing anggota DPR yang dinonaktifkan. Hal ini dilakukan agar mekanisme sanksi bisa berjalan sesuai aturan internal partai maupun ketentuan parlemen.
Keputusan ini sekaligus menjadi langkah tegas DPR dalam merespons desakan publik agar para wakil rakyat yang dinilai bermasalah tidak lagi menikmati fasilitas negara.
Daftar Anggota DPR yang Dinonaktifkan
Sejumlah partai politik sebelumnya telah menonaktifkan kadernya dari kursi parlemen setelah menuai sorotan publik. Mereka antara lain:
- Ahmad Sahroni (Fraksi NasDem)
- Nafa Urbach (Fraksi NasDem)
- Eko Patrio (Fraksi PAN)
- Uya Kuya (Fraksi PAN)
- Adies Kadir (Fraksi Partai Golkar), yang menjabat Wakil Ketua DPR RI
Kelima nama tersebut dinilai menimbulkan polemik melalui pernyataan maupun sikap politiknya, sehingga dianggap memicu gejolak di masyarakat.
Surat Resmi ke Sekjen DPR
Pimpinan partai politik yang menaungi mereka juga telah menyurati Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR untuk menghentikan seluruh fasilitas, termasuk pembayaran gaji dan tunjangan.
Langkah ini dipandang sebagai upaya mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif, di tengah desakan reformasi internal DPR yang semakin menguat pasca gelombang unjuk rasa Agustus 2025.
Cek juga artikel paling baru di seputardigital.web.id
