KPK Resmi Naikkan Kasus OTT Pajak ke Tahap Penyidikan
Komisi Pemberantasan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menaikkan status perkara operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di wilayah Jakarta Utara ke tahap penyidikan. Dalam ekspose perkara yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah menemukan kecukupan alat bukti.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa perkara ini menjadi atensi serius karena menyangkut integritas sistem perpajakan nasional.
“Perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers.
Lima Tersangka dari Aparat Pajak dan Pihak Swasta
KPK mengungkap identitas lima tersangka yang terjerat dalam perkara dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak periode 2021–2026. Mereka berasal dari unsur pejabat pajak, konsultan, hingga pihak swasta.
Adapun kelima tersangka tersebut adalah:
- Dwi Budi (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi
- Askop Bahtiar (ASB), anggota Tim Penilai
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD), konsultan pajak
- Edy Yulianto (EY), staf PT Wanatiara Persada
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut Abdul Kadim dan Edy Yulianto sebagai pihak pemberi suap, sementara Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askop Bahtiar sebagai penerima suap.
Penahanan Selama 20 Hari di Rutan KPK
Usai penetapan tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap kelima orang tersebut. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 Januari hingga 30 Januari 2026.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelas Asep.
KPK menegaskan bahwa masa penahanan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan, terutama untuk pendalaman aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Modus Suap dalam Pemeriksaan Pajak
Meski belum mengungkap detail nilai suap ke publik, KPK menyatakan bahwa praktik korupsi ini berkaitan dengan upaya memengaruhi hasil pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak tertentu. Suap diduga diberikan agar kewajiban pajak perusahaan dapat diringankan atau disesuaikan dengan kepentingan pihak pemberi.
Kasus ini kembali menyoroti titik rawan dalam sistem pengawasan pajak, terutama pada proses pemeriksaan yang melibatkan diskresi pejabat. KPK menilai praktik seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap aparat perpajakan.
Jeratan Pasal bagi Penerima dan Pemberi Suap
Dalam perkara ini, KPK menerapkan pasal yang berbeda antara pihak penerima dan pemberi suap.
Untuk tersangka penerima suap, KPK menjerat mereka dengan:
- Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
- Atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
- Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Sementara untuk tersangka pemberi suap, KPK menerapkan:
- Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
- Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
- Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut mencakup pidana penjara dan denda dalam jumlah besar.
KPK Tegaskan Komitmen Bersih-Bersih Pajak
KPK menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam membersihkan praktik korupsi di sektor perpajakan. Menurut Asep, sektor pajak memiliki peran strategis dalam penerimaan negara, sehingga setiap praktik suap berpotensi berdampak luas terhadap pembangunan nasional.
OTT ini juga menjadi sinyal keras bagi aparatur negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan, khususnya dalam sektor yang bersentuhan langsung dengan keuangan negara dan dunia usaha.
Dampak terhadap Kepercayaan Publik
Kasus ini kembali menguji kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan. Di satu sisi, praktik korupsi yang terungkap menunjukkan masih adanya celah pengawasan. Namun di sisi lain, langkah cepat KPK melalui OTT dan penetapan tersangka memperlihatkan bahwa mekanisme penegakan hukum masih berjalan.
Pakar menilai, pembenahan sistem pengawasan internal di lingkungan pajak menjadi keharusan, termasuk digitalisasi pemeriksaan dan penguatan pengawasan berbasis risiko untuk meminimalkan kontak langsung antara wajib pajak dan pejabat.
Penutup
OTT kasus pajak di Jakarta Utara yang menjerat lima tersangka menjadi pengingat bahwa korupsi masih menjadi ancaman serius di sektor strategis negara. Dengan penahanan para tersangka dan proses hukum yang berjalan, publik kini menanti langkah lanjutan KPK dalam membongkar perkara ini secara tuntas.
KPK memastikan akan terus mendalami kasus tersebut hingga ke akar-akarnya. Penegakan hukum yang tegas diharapkan tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga memperkuat integritas sistem perpajakan demi keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.
Baca Juga : BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem 12–15 Januari 2026
Cek Juga Artikel Dari Platform : dapurkuliner

