hotviralnews.web.id – Kasus tewasnya Affan Kurniawan (21), pengemudi ojek online yang meninggal setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob, kini memasuki babak baru. Komandan Batalyon Resimen IV Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, dan Bripka Rohmat, selaku pengemudi mobil rantis, terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kabar ini disampaikan Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) DivPropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (1/9/2025).


Dua Kategori Pelanggaran

Agus mengungkapkan hasil pemeriksaan mendalam terhadap tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden tragis ini. Temuan tersebut membagi pelanggaran menjadi dua kategori: pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.

“Dari pendalaman pemeriksaan dan analisa dapat dikategorikan ada dua kategori. Pertama adalah kategori pelanggaran berat dilakukan Kompol K, jabatan Danyon Resimen 4 Kor Brimob Polri, duduk di sebelah kiri driver. Kedua Bripka R, Badan Satuan Brimob PMJ selaku driver,” jelas Agus.

Untuk pelanggaran berat, Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat terancam dijatuhi sanksi PTDH atau pemecatan tidak hormat.


Sanksi untuk Pelanggaran Sedang

Selain dua anggota tersebut, lima personel lainnya terancam sanksi pelanggaran sedang. Mereka adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David, yang diketahui duduk di bangku belakang mobil rantis saat kejadian.

“Untuk kategori sedang dapat dituntut dan keputusan di KKEP macamnya sanksi patsus, demosi, atau penundaan pangkat dan penundaan pendidikan. Itu semua berdasarkan fakta di sidang KKEP,” imbuh Agus.


Transparansi Proses Hukum

Divisi Propam Polri menegaskan bahwa proses gelar perkara akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan pengawasan eksternal. Pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan dilibatkan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penanganan kasus ini.

“Kami berkomitmen untuk melakukan proses yang transparan dan akuntabel, agar publik mengetahui bahwa kasus ini ditangani secara profesional,” tegas Agus.


Tuntutan Publik untuk Keadilan

Kasus tewasnya Affan Kurniawan menuai sorotan luas dari masyarakat. Berbagai kelompok mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil menuntut keadilan dan penindakan tegas terhadap anggota Brimob yang terlibat. Publik juga menekan kepolisian agar proses hukum dilakukan tanpa pandang bulu, demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Cek juga artikel paling baru dari medianews.web.id