hotviralnews.web.id – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa tidak ada istilah anggota DPR nonaktif dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Pernyataan ini disampaikan Said menanggapi status sejumlah anggota DPR, seperti Ahmad Sahroni (NasDem), Eko Patrio (PAN), Uya Kuya (PAN), Adies Kadir (Golkar), dan Nafa Urbach (NasDem), yang dinyatakan nonaktif oleh partainya masing-masing.

“Baik Tatib maupun Undang-Undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif,” ujar Said Abdullah di Gedung DPR RI, Senin (1/9/2025).


Tetap Berstatus Aktif hingga PAW Resmi

Said menjelaskan, secara hukum, kelima anggota DPR tersebut masih berstatus aktif sebagai wakil rakyat sampai ada pergantian resmi melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Dengan status tersebut, Said menegaskan mereka tetap berhak menerima gaji dan tunjangan yang menjadi hak anggota dewan.

“Kan tidak di Banggar lagi posisinya. Banggar sudah memutuskan (anggaran). Sekarang kalau begitu diputuskan kan di bagian pelaksana. Pelaksananya bukan Banggar. Kalau dari sisi aspek itu ya tetap terima gaji,” jelasnya.


Hormati Keputusan Partai

Meski demikian, Said mengaku enggan mengomentari lebih jauh langkah yang diambil oleh masing-masing partai, baik NasDem, PAN, maupun Golkar.

“Saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar. Seharusnya pertanyaan itu dikembalikan ke masing-masing partai. Tidak boleh juga saya melangkahi itu,” pungkasnya.


Konteks Isu Nonaktif di DPR

Polemik ini muncul setelah beberapa partai politik mengumumkan status nonaktif terhadap sejumlah kader yang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPR. Namun, tanpa adanya proses PAW yang resmi dan disahkan, status keanggotaan para legislator tersebut tetap aktif sesuai ketentuan UU.

Cek juga artikel terbaru dari marihidupsehat.web.id