Riza Chalid Masuk Daftar Buronan

hotviralnews.web.idMuhammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah periode 2018–2023, resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Agung RI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan status DPO ditetapkan sejak 19 Agustus 2025, karena Riza Chalid tidak pernah hadir meski sudah dipanggil lebih dari tiga kali.

“Sudah (DPO) per 19 Agustus 2025,” jelas Anang, dikutip Senin (1/9/2025).


Awal Penetapan Tersangka

Kasus hukum ini mencuat pada 10 Juli 2025, ketika Kejagung menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka. Namun, sejak saat itu, ia tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.

Kejagung sempat menyebut keberadaan Riza di Singapura, tetapi Kementerian Luar Negeri Singapura membantah hal tersebut.

“Catatan imigrasi kami menunjukkan bahwa Muhammad Riza Chalid tidak berada di Singapura dan sudah lama tidak memasuki wilayah Singapura,” tulis Jubir Kemenlu Singapura (16/7/2025).

Singapura bahkan menegaskan siap bekerja sama jika ada permintaan resmi dari pemerintah Indonesia.

Kini, penyidik Kejagung berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan lembaga internasional untuk melacak keberadaan Riza di negara lain.


Peran Riza Chalid dalam Kasus

Riza Chalid, pemilik PT Orbit Terminal Merak (OTM), diduga melakukan intervensi terhadap tata kelola PT Pertamina (Persero) dengan sejumlah rekayasa kontrak yang merugikan negara.

Modus yang dilakukan antara lain:

  • Menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak meski saat itu Pertamina belum membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan.
  • Menghilangkan klausul kepemilikan aset dalam kontrak 10 tahun. Seharusnya, setelah periode berakhir, aset OTM otomatis menjadi milik PT Pertamina Patra Niaga.
  • Menetapkan harga kontrak tinggi yang menguntungkan pihaknya.

Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa kontrak tersebut merugikan Pertamina secara langsung.

“Klausul kepemilikan aset dihilangkan. Padahal jelas, jika 10 tahun berjalan, Pertamina akan mendapat sharing asset. Namun itu tidak dilakukan,” tegas Qohar (10/7/2025).


Kerugian Negara Capai Rp 2,9 Triliun

Atas rekayasa kontrak ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung kerugian khusus dari proyek Terminal BBM Merak mencapai Rp 2,9 triliun.

Bahkan, jika dihitung total keseluruhan dari kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 285 triliun lebih.

Angka fantastis ini membuat kasus Riza Chalid menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor energi dalam sejarah Indonesia.


Status Hukum dan Upaya Kejagung

Selain Riza Chalid, penyidik juga menetapkan beberapa tersangka lain, yakni HB, AN, dan GRJ, yang diduga bersama-sama melakukan intervensi kebijakan dan manipulasi kontrak kerja sama dengan Pertamina.

Kejagung memastikan akan terus menelusuri keberadaan Riza Chalid di luar negeri. Setiap informasi publik terkait jejaknya akan ditampung, kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi diplomatik dan mekanisme hukum internasional.

“Kami terbuka terhadap setiap informasi mengenai keberadaan MRC dan akan bekerja sama dengan Kemenlu,” kata Anang.


Kesimpulan

Riza Chalid kini resmi berstatus buronan internasional setelah ditetapkan sebagai DPO oleh Kejagung. Perannya dalam dugaan korupsi tata kelola minyak 2018–2023 dianggap merugikan negara hingga Rp 2,9 triliun hanya dari satu kontrak Terminal BBM Merak, sementara total kerugian menyentuh Rp 285 triliun.

Publik kini menanti langkah pemerintah dan aparat hukum Indonesia dalam menuntaskan skandal besar ini serta memastikan Riza Chalid segera dibawa pulang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Cek juga artikel terbaru dari faktagosip.web.id