Pemecatan Usai Sidang Kode Etik
hotviralnews.web.id – Kompol Cosmas K Gae, Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, resmi dipecat tidak dengan hormat (PTDH) setelah kendaraan taktis (rantis) yang dinaikinya menabrak pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas pada Kamis (28/8/2025) malam.
Putusan pemecatan itu dibacakan oleh Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (3/9/2025). Menurut Polri, Cosmas dianggap tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa yang berujung pada korban jiwa.
Tangisan dan Penyesalan Kompol Cosmas
Usai mendengar putusan, Kompol Cosmas tak kuasa menahan tangis. Ia menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah berniat mencelakai Affan Kurniawan.
“Dengan kejadian atau peristiwa ini, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka. Namun peristiwa itu sudah terjadi,” ucap Cosmas dengan suara bergetar.
Cosmas mengaku, saat kejadian ia hanya melaksanakan tugas sesuai perintah institusi dan komando atasan dalam rangka pengendalian massa aksi.
“Sesungguhnya saya hanya menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi, untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum, juga keselamatan seluruh anggota yang saya pimpin, walaupun risikonya sangat besar,” jelasnya.
Ucapan Duka untuk Keluarga Korban
Menanggapi kematian Affan Kurniawan, Cosmas juga menyampaikan rasa duka mendalam.
“Saya mau menyampaikan dukacita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar. Sungguh-sungguh di luar dugaan,” ungkapnya dengan mata berkaca-kaca.
Kronologi dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula saat aksi unjuk rasa di Jakarta, Kamis (28/8/2025). Affan Kurniawan meninggal dunia setelah tertabrak dan terlindas rantis Brimob.
Menurut keterangan, rantis sempat menabrak korban, berhenti sejenak, lalu kembali melaju hingga melindas Affan yang sudah tergeletak di jalan. Peristiwa itu memicu amarah massa dan memanaskan situasi demo hingga berujung ricuh.
Polri menetapkan tujuh anggota Brimob yang berada di dalam kendaraan sebagai tersangka:
- Kompol Cosmas K Gae (duduk di samping sopir)
- Bripka R (pengemudi rantis)
- Aipda MR
- Briptu D
- Bripda M
- Bharaka J
- Bharaka YD
Mereka terbagi dalam dua kategori pelanggaran, yaitu pelanggaran berat dan sedang.
Langkah Polri dan Tanggapan Publik
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa tindakan Cosmas dan timnya tidak sesuai dengan standar operasional. Polri pun berjanji mengusut kasus ini secara transparan.
Kasus Affan Kurniawan sendiri mendapat perhatian luas dari publik dan bahkan ditanggapi langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, yang meminta agar proses hukum dilakukan seadil-adilnya serta pelaku dijatuhi hukuman tegas.
Kesimpulan
Pemecatan Kompol Cosmas K Gae menjadi salah satu keputusan paling tegas yang diambil Polri atas tragedi yang menewaskan Affan Kurniawan. Meski Cosmas menegaskan dirinya hanya menjalankan tugas, hukum tetap berjalan. Tragedi ini menjadi pengingat akan pentingnya profesionalisme aparat dalam mengawal aksi unjuk rasa agar tidak lagi menelan korban jiwa.
Cek juga artikel paling top dan paling update di kabarsantai.web.id
